SERANG, TitikNOL - Hasil verifikasi administrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang sampai 23 Juni 2023, dari 695 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Serang 573 dinyatakan belum memenuhi syarat.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Serang Fahmi Musyafa mengatakan banyak 122 Bacaleg yang memenuhi syarat.
“Hasil vermin sampai 23 Juni dari bacaleg yang diajukan peserta pemilu berjumlab 695 bacaleg yang ms hanya 122 bacaleg berarti yang belum ms 573 bacaleg,†kata Fahmi, kepada wartawan Senin (26/6/2023).
Fahmi menjelaskan faktor yang membuat ratusan bacaleg belum memenuhi syarat adalah kelengkapan dokumen, diantaranya sepeti surat keterangan tidak pernah dipidana dan banyak lagi.
“Kekurangannya itu diantaranya surat keterangan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan pengadilan, Kartua Tanda Anggota tidak di upluad, masih terdaftar sebagai pemilih masih, itu harus diperbaiki dan ada beberapa ijazah dan tidak mengupload surat keterang bebas dari LAPAS maupun Rutan,†jelasnya.
KPU Kota Serang juga sudah mulai membuka jadwal perbaikan pada 26 Juni sampai 9 Juli. Jadi partai politik diberikan kesempatan untuk memperbaiki berkas yang belum lengkap.
“Masa perbaikan hari ini kita buka 26 juni sampai 9 juli teknisnya sama saat pengajuan pendaftaran bacaleg jadi nanti ketua sekertaris bendahara dan lo parpol datang ke kpu diawali dengan parpol mengirimkan surat konfirmasi kapan kedatangannya yang jelas sudah kita buka,†sambungnya.
Parpol juga wajib membawa dokumen pengajuan perbaikan bacaleg.
â€Mereka harus membawa dokumen model b pengajuan perbaikan bacaleg kemudian ada surat persetujuan dari dpp harus dibawa kita memastikan juga apa sudah di upload. Kalau sudah lebih dari 9 juli yang tidak melengkapi mau tidak mau ya gugur,†pungkasnya. (TN)