CILEGON,TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara Pilkada 2020 pada Rabu (16/12/2020).
Rapat pleno terbuka tersebut diikuti seluruh panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Kota Cilegon. Rapat pleno juga disaksikan Bawaslu Kota Cilegon dan saksi dari masing-masing paslon.
Berdasarkan rekapitulasi dalam rapat pleno terbuka itu, pasangan calon nomor urut 4, Helldy Agustian -Sanuji Pentamarta unggul di 5 kecamatan di Kota Cilegon.
Pasanganyang diusung Berkarya dan PKS itu memperoleh 75.449 suara.
Sedangkan paslon nomor urut 2, Ratu Ati Marliati - Sokhidin memperoleh 64.815 suara. Sementara paslon nomor urut 1, Ali Mujahidin - Firman Mutakin meraih 47.483 suara dan nomor urut 3, Iye Iman Rohiman - Awab memperoleh 31.496 suara.
Dalam rapat pleno yang digelar di Aula KPU Kota Cilegon tersebut, saksi dari calon petahana menolak menandatangani. Sementara 3 saksi lainnya semuanya menandatangani.
"Kita tidak menandatangi hasil rekapitulasi karena kita mengambil hak hukum yang dimungkinkan oleh konstitusi. Kita mengindikasi telah terjadi kecurangan oleh calon tertentu secara terstruktur, sistematis dan masif. Oleh karenanya, kita sedang melakukan upaya-upaya di Bawaslu dan tidak menutup kemungkinan kita akan teruskan ke Mahkamah Konstitusi (MK), " kata saksi Paslon nomor urut 2, Samudi, Rabu (16/12/2020).
Samudi mengungkapkan, dalam waktu tiga hari ini pihaknya akan berkonsultasi dengan tim hukum paslon nomor 2 terkait apa saja yang menjadi materi yang akan diajukan ke MK.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi mengatakan bahwa pihaknya menghormati upaya-upaya hukum yang dilakukan setiap pasangan calon. Tentunya masih ada ruang yang diatur dalam Undang-undang (UU).
"Sebenarnya di PKPU 19 itu semuanya kita harapkan menandatangani, tapi dalam hal tidak menandatangani tentunya saksi yang hadir menandatangani, jadi tidak ada masalah, " jelas Irfan. (Ardi/TN1).