SERANG, TitikNOL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten resmi memplenokan Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jalur Perseorangan Tingkat Provinsi Banten.
Dari hasil tersebut pasangan Yayan-Enong yang memenuhi syarat sebanyak 153.181 dukungan. Jumlah tersebut tidak memenuhi jumlah dukungan, dimana batas minimalnya 601.805. Jadi, mereka harus memperbaiki syarat dukungan sebanyak 897.248 dukungan.
“Hasil rekapitulasi dari total yang diserahkan bakal pasangan calon Yayan-Enong, yang memenuhi syarat sebanyak 153.181 dukungan. Batas dukungan minimalnya 601.805,” ungkap Ketua Pokja Verifikasi Dukungan dan Pencalonan, Syaeful Bahri, di Aula KPU Banten, Cipocok Jaya, Kota Serang, Rabu (14/9/2016).
Syaeful menjelaskan, bila ketentuan penambahan syarat dukungan dikalikan dua, sesuai dengan PKPU 5 Tahun 2016, tentang pencalonan. “Sementara itu, untuk pasangan Dimyati-Yemmilia, yang memenuhi syarat (MS) sebanyak 442.849. Bila 601.805 dikurangi 442.849, jadi 158.956 dan dikali dua. Jadi kekurangan dukungannya sebanyak 317.912 dukungan,” katanya.
Ia melanjutkan, pasangan Yayan – Enong akan diberi waktu oleh KPU Banten selama tiga hari terhitung dari tanggal 29 September sampai 1 Oktober 2016, untuk memperbaiki jumlah berkas dukungan yang kurang tersebut.
“Apabila sampai waktu yang KPU tentukan ternyata mereka tidak mampu untuk memperbaikinya, maka akan otomatis kami gugurkan pencalonannya dan pasangan ini tidak bisa melaju ke tahapan selanjutnya,” ujar Syaiful.
Adapun yang dilampirkan dari kekurangan dukungan, sesuai PKPU batas akhir penyerahannya 1 Oktober 2016, harus melampirkan soft copy, hard copy tiga rangkap dan jumlah sebaran. Bila melebih batas waktu, maka akan digugurkan. (Meghat/rif)