SERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menjelaskan untuk syarat dukungan calon perseorangan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Serang 2024 minimal 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kota Serang.
“Terkait dengan kembali ke calon independen karena di independen inikan harus ada pemenuhan kebutuhan dukungan yaitu bentuknya fotocopy KTP. Di Kota Serang itu harus minimal 7,5 persen dari jumlah DPT,†kata Anggota KPU Kota Serang Ade Jahran, 17 April 2024.
Ade menjelaskan saat ini DPT Kota Serang 508.278 berdasarkan data pemilihan umum (Pemilu) 2024.â€Jumlah DPT di Kota Serang itu sebanyak 508.278 sehingga jumlah dukungan untuk perseorangan di Kota Serang mencapai 38.121 dukungan KTP,†jelasnya.
Untuk sebaran syarat dukungan calon perseorangan juga harus tersebar di minimal 50 persen kecamatan.
â€Artinya kalau di Kota Serang ada enam kecamatan, maka sebaran dukungan untuk perseorangan itu minimalnya adalah empat kecamatan dari enam kecamatan,†sambungnya.
Adapun soal harus ada surat pernyataan dukungan pemberi KTP, Ade menegaskan itu masih dalam tahap pembahasan belum ada keputusan resmi dari KPU RI.
“Ini informasi dari yang kita terima bahwa setiap dukungan perseorangan atau ada dukungan dari masyarakat selain KTP, juga nanti ada formulir dukungan yang dibuat oleh pemilih atau masyarakat itu, tapi itukan baru rencana, kita belum final,†pungkasnya. (TN)