SERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten buka suara terkait adanya usulan penundaan Pilkada serentak tahun 2020 di Banten.
Desakan itu muncul akibat situasi pandemi Covid-19 yang masih menyerang di Banten. Terlebih, kasus terkonfirmasi positif virus Corona mengalami penambahan setiap harinya.
Ketua KPU Provinsi Banten Wahyul Furqon mengatakan, sejauh ini belum ada regulasi untuk menghentikan tahapan Pilkada. Jika tidak ada aturan untuk menghentikan proses Pemilu, maka tahapan akan tetap dijalankan.
"Yang pasti regulasi belum ada keputusan penundaan tahapan. Jadi sebelum ada keputusan penundaan tahapan, maka tahapan akan terus berlangsung," katanya kepada awak media, Selasa (22/9/2020).
Baca juga: PWNU Banten Usul Pilkada Serentak Ditunda
Menurutnya, keputusan penundaan Pemilu bukan hanya domain KPU. Banyak unsur yang terlibat dalam keputusan itu. Mengingat, KPU bekerja berdasarkan perintah Undang-undang.
"Terkait persoalan penundaan bukan hanya domain KPU ya, tetapi ada stekholder yang terlibat dalam persoalan ini," paparnya.
Untuk meminimalisir kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, KPU telah mengeluarkan surat 740. Nantinya, para pasangan calon dibuatkan fakta integritas agar tidak membuat kegiatan yang mengundang banyak warga.
"KPU RI sudah mengeluarkan surat 740 terkait nanti kesiapan pengundian nomor urut ya, ada fakta integritas juga, disitu syarat tegas. Artinya tidak perlu berduyun-duyunlah Pasangan calon membawa massa," terangnya. (Son/TN2)