SERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mencatat sebanyak 101.500 surat suara untuk Pilgub Banten rusak. Kerusakan surat suara tersebut didapat dari hasil laporan tujuh dari delapan KPU se-Banten.
"Itu data minus KPU Tangsel, karena sekarang masih melakukan pelipatan surat suara, masih kami tunggu laporannya," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten Agus Supadmo, Senin (30/1/2017).
Ia menjelaskan, setelah data dari delapan kabupaten/kota terkumpul, KPU Provinsi Banten akan meminta kepada pihak perusahaan percetakan untuk mencetak ulang surat suara sesuai dengan jumlah kerusakan.
Sebelumnya, KPU Provinsi Banten menenggat waktu KPU kab/kota untuk melaporkan jumlah surat suara yang rusak pada hari ini.
"Surat suara yang rusak akan diganti, pihak perusahaan sudah siap untuk mencetak ulang surat suara yang rusak," katanya. (Kuk/Rif)