Senin, 25 November 2024

Sidang Sengketa Pilkada Lebak

Kalah Gugatan, KPU Lebak Siap Jalankan Putusan Panwaslu

KPU Lebak saat menggelar konferensi pers. (Foto: TitikNOL)
KPU Lebak saat menggelar konferensi pers. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Selang beberapa jam setelah Panwaslu Lebak membacakan putusan pada sidang ke enam musyawarah sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2018, yang mengabulkan seluruh permohonan pemohon dari paslon persorangan Cecep Sumarno dan Didin Saprudin, KPU Kabupaten Lebak langsung menggelar Konferensi pers.

Dalam keterangannya, Ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin, mengaku menghormati keputusan yang sudah diputuskan Panwaslu Lebak dalam mekanisme majlis musywarahnya.

"Kami akan melaksanakan putusan yang sudah diputuskan dan sudah diperintahkan kepada kita untuk menghitung ulang berkas dukungan calon perseorangan atas nama pak Cecep Sumarno dan Didin Saprudin," ujar Ahmad Saparudin kepada awak media, kemarin.

Kata Ahmad, sesuai yang sudah diputuskan di amar putusan Panwaslu Lebak, maka selanjutnya KPU Lebak akan melakukan langkah-langkah.

Langkah yang pertama lanjutnya, pihaknya akan melakukan kordinasi internal, kemudian akan meminta pentunjuk dari pendamping hukum KPU dan melaporkan hasil keputusan sidang musyawarah sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak, sekaligus berkonsultasi dengan lembaga pimpinan di tingkat KPU provinsi.

Dijelaskannya, KPU akan menyusun tahapan prosesi penghitungan berkas yaitu berkas dukungan calon perseorangan atas nama Cecep Sumarno dan Didin Saprudin.

"Tentunya tahapan yang akan kami lakukan mudah-mudahan sesuai dengan mekanisme atau amar putusan yang sudah diputuskan oleh panwas Lebak melalui majlis musyawarahnya paling lambat tiga hari sejak putusan itu ditetapkan," ujar ketua KPU Lebak itu.

Sementara terkait adanya tuduhan penggelapan dokumen, Ahmad membantahnya. Menurutnya, KPU tidak merasa melakukan hal itu dan sudah melakukan tupoksi sebagai penyelengara dengan melaksananakan seluruh tahapan.

"Kami sudah semaksimal mungkin memperlakukan seluruh warga masyarakat Lebak termasuk para kontestan yang akan berkontestasi, memberlakukan sama tidak membeda-bedakan dan KPU merasa sudah memaksimalkan energi dan kekuatan untuk melakukan tugas-tugas di KPU,"tegasnya

Disinggung terkait selisih suara di antara rekapitulasi dengan fakta musyawarah di sidang majlis musyawarah terdapat fakta adanya selisih 956 suara, Ahmad Saparudin pun tidak membantahnya. Akan tetapi kata dia, hal itu sebagai bagian dari kelemahan administrasi.

"Faktanya memang terbukti, di fakta persidangannya seperti itu. Tapi KPU merasa yakin dan menyakini bahwa berkas paslon persorangan pak Cecep Sumarno dan Didin Saprudin itu tidak hilang,"tukasnya

"Kalau kami tidak ada pemalsuan dokumen, tapi memang administrasi KPU dan dokumentasi KPU sedikit berbeda dengan instansi yang lain. Itu saja," kilahnya. (Gun/red)

Komentar