TANGERANG, TitikNOL - Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 dalam ajang pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Kota Tangerang menuai sorotan, Minggu (28/1/2018).
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang, menemukan kejanggalan dalam catatan masa pelaksanaan verifikasi yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Meski tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) masih terus dilakukan, menurut Ketua Panwaslu Agus Muslim menilai, pada hari pertama coklit serentak pihaknya mendapati beberapa kejanggalan dibeberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Ada beberapa catatan dalam masa pelaksanaan verifikasi yang dilakukan oleh PPDP, yakni pada hari pertama coklit serentak didapati ada beberapa TPS yang tidak ada PPDP nya. Selain itu adanya kuota TPS yang lebih dari 400 jumlah yang di coklit, serta adanya kekurangan alat kerja PPDP," terang Agus Muslim kepada TitikNOL, Minggu (28/1/2018).
Kendati begitu, pihaknya mengaku telah menyampaikan kepada KPU Kota Tangerang agar dapat mendorong PPK, PPS dan PPDP agar dapat bekerja maksimal.
"Kita minta kepada KPU untuk mendorong PPK, PPS dan PPDP jangan sampai teledor dan lalai dalam bertugas agar hak warga kota Tangerang dalam mengikuti proses demokrasi bisa mereka ikuti. Jangan sampai warga yang sudah dapat menentukan hak pilihnya tidak dapat tercoklit," ungkap Agus Muslim. (Don/TN1).