SERANG, TitikNOL - Kekurangan suara menjadi alasan KPU Kota Serang kembali menunda m Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS.
Penundaan PSU terjadi di TPS 7 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug dan TPS 21 Kelurahan bendung, Kecamatan Kasemen.
Awalnya, KPU Kota Serang mengagendakan pelaksanaan PSU di 4 TPS hari ini, Rabu (21/2/2024).
Namun sayangnya, PSU digelar hanya di TPS 1 Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya dan TPS 24 Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan.
Anggota KPU Kota Serang, Hanifa mengatakan, kekurangan surat suara sedang dicetak oleh KPU Provinsi Banten.
"Mencetak ulang, KPU provinsi sudah, KPU pusat sudah. Yang melakukan pencetakan KPU provinsi untuk 2 TPS," katanya, Rabu (21/2/2024).
Ia mengungkapkan, penundaan PSU akibat adanya kekurangan surat suara. Sehingga terpaksa harus dilaksanakan pada 24 Februari 2024.
"Karena surat suara yang belum terpenuhi, makanya bisa di PSU. Kalau surat suara belum terpenuhi, animo masyarakat tinggi itu bisa di PSU lagi karena tidak kesiapan," ungkapnya. (Son/TN3)