LEBAK, TitikNOL - KPU Kabupaten Lebak akhirnya memutuskan, bahwa bakal calon dari jalur perseorangan Cecep Sumarno - Didin Saparudin, tidak memenuhi syarat menjadi calon bupati dan wakil bupati Lebak.
Ahmad Saparudin, ketua KPU Lebak mengatakan, keputusan tersebut ditetapkan setelah KPU melakukan hitung ulang jumlah dukungan dan menemukan kekurangan dukungan yang dipersyaratkan.
"Hitungannya diangka 44.401. Angka itu masih jauh ke jumlah batas minimal 70.233 dukungan. Sekalipun memang sudah melalui sidang musyarawah panwas, kemudian terdapat rekomendasi hitung ulang lagi dan masih ada selisih. Kami KPU Lebak berpatokan kepada peraturan perundang-udangan," ujar Ahmad kepada wartawan.
Sementara terkait hasil pleno yang tidak diterima pasangan Cecep - Didin, Ahmad mengaku tidak mempersoalkannya.
"Tidak semua keputusan KPU bisa memuaskan dan diterima semua pihak," katanya.
Dilain pihak, Ade Jurkoni ketua Panwaslu Lebak menyatakan jika KPU Lebak sudah melaksanakan seluruh amar putusan majelis musyawarah Panwas dan semua yang direkomendasikan oleh Panwaslu Lebak.
"Pada dasarnya kami menerima proses Pleno ini dan apa yang diputuskan oleh KPU, terkait ada yang kecewa kan masih ada lembaga di atas dan bisa ditempuh upaya-upaya lain," tukasnya. (Gun/red)