Senin, 25 November 2024

Ketahuan Catut KTP Warga, Balon Perseorangan Bisa Dipidanakan

Ilustrasi pidana pencatutan KTP. (Dok: net)
Ilustrasi pidana pencatutan KTP. (Dok: net)

SERANG, TitikNOL - Koordinator Divisi Pengawasan, Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banten, Eka Satia Laksmana mengatakan, jika banyak laporan soal pencatutan KTP yang dilakukan bakal calon jalur perseorangan, hal tersebut bisa berujung pidana.

“Yang TMS (tidak memenuhi syarat-red), ini ada banyak mungkin ratusan ribu. Kalau panwas memfasilitasi masyarakat untuk melaporkan pencatutan tersebut, pasti ramai,” kata Eka, di Kota Serang, Jumat (2/9/2016).

Baca juga: Banyak KTP Dicatut, Bawaslu Banten: Kami Belum Terima Laporan Warga

Permasalahan pencatutan menurut Eka, merupakan salah satu tindakan pelanggaran berat dan akan dikenakan sanksi pidana pemalsuan. “Sudah jelas di PKPU 10 ada sanksi pidananya, semua yang terlibat akan kena,” imbuhnya.

Ia juga menjelaskan, kemungkinan  bakal calon juga akan kena, karena dianggap terlibat dalam tindakan pemalsuan syarat dukungan tersebut. “Meraka (Pasangan bakal Calon jalur perseorangan) pasti juga kena karena mereka tandatangan di lembar dukungan,” tegasnya. (Meghat/rif)

Komentar