SERANG, TitikNOL - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Serang, periksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Namin dan anggota DPRD kota Serang Agus Sutisna.
Pemeriksaan merupakan tindak lanjut dari laporan tim pasangan calon nomor urut tiga Syafruddin - Subadri Ushuluddin, yang melaporkan keduanya karena diduga ikut kampanye pasangan calon nomor urut satu Vera Nurlaela - Nurhasan tanpa cuti.
Divisi Penindakan Pelanggaran Panwaslu Kota Serang Faridi mengatakan, Namin diduga ikut dalam kampanye pada 16 Maret lalu di Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, tanpa cuti di hari kerja.
Sementara itu Agus Sutisna diduga ikut juga dalam kampanye pada 14 Maret di Kecamatan Kasemen dan tanpa mengajukan cuti terlebih dahulu.
"Laporan yang kami terima dari tim paslon nomor 3 adalah dugaan kampanye dan tidak izin cuti ke KPU," kata Faridi, Selasa (20/3/2018).
Faridi menjelaskan, seharusnya anggota DPRD harus izin terlebih dahulu ke KPU Kota Serang bila akan ikut kampanye sehari sebelum kampanye. Bila itu dilakukan maka anggota DPRD Kota Serang boleh kampanye.
"Pengecualian jika memang kampanye tersebut dilakukan pada saat hari libur," jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang Namin membenarkan telah dimintai keterangan oleh Panwaslu Kota Serang, bersama Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Serang Agus Sutisna. Ia mengatakan bahwa ia membenarkan telah hadir dalam kampanye pasangan calon nomor urut satu.
“Insya allah saya akan hati-hati kalau mau ikut kegiatan paslon dengan jauh-jauh hari minta izin ke pimpinan DPRD,” kata politisi Golkar ini.
Namin mengatakan, bahwa ia sudah melayangkan surat izin kepada pimpinan DPRD Kota Serang sebelum mengikuti acara paslon Vera Nurlaela dan Nurhasan.
"Saya berharap KPU Kota Serang dan Panwaslu Kota Serang menggelar sosialisasi aturan ini kepada anggota DPRD agar mereka tahu. Juga kepada masyarakat agar masyarakat tahu," harapnya. (Gat/TN1)