SERANG, TitikNOL - DPR negebut pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada Nomor 8 Tahun 2015 dengan salah satu agenda memperberat syarat pengajuan calon independen di Pilkada serentak.
Ketua KPU Banten Agus Supriyatna berharap revisi tersebut tidak memperberat, tetapi juga tidak mempermudah calon perseorangan maupun calon dari partai politik.
"Kalau bisa jangan diperberat, baik calon dari parpol maupun perseorangan. Dan jangan juga dipermudah," kata Agus, dihubungi di sela rapat kerja KPU RI dengan seluruh KPU se-Indonesia dalam rangka pembekalan dan evaluasi PKPU di Jakarta, Rabu (16/3/2016).
Meski demikian, hal tersebut menjadi kewenangan DPR dalam membuat Undang-Undang. "Ya, tapi itu domainnya DPR lah, kita menunggu saja keputusannya seperti apa," katanya.
Ia mengatakan, nanti malam KPU juga akan rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI terkait revisi undang-undang Pilkada. "Malam ini KPU hearing dengan DPR," katanya.
Diketahui, dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, diatur syarat pengajuan calon independen di Pilkada serentak. Paling sedikit calon independen atau calon perorangan mengumpulkan 6,5 sampai 10 persen jumlah pemilih tetap.
Namun, syarat ini dianggap Komisi II DPR terlalu ringan jika dibandingkan dengan syarat bagi parpol yang ingin mengajukan calon kepala daerah. Saat ini syarat dukungan untuk calon dari parpol naik 5 persen menjadi 20 persen dari jumlah suara. (Kuk/red)