Rabu, 4 Desember 2024

Kota Serang Peringkat 11 Nasional Daerah Rawan Politik Uang, lni Penyebabnya

Ilustrasi. (Dok: Diskominfo lombok timur)
Ilustrasi. (Dok: Diskominfo lombok timur)

SERANG, TitikNOL - Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) telah merilis daerah rawan politik uang di seluruh Indonesia. Salah satu daerah yang masuk adalah Kota Serang.

Ibu Kota Provinsi ini masuk dalam 20 besar kabupaten/kota rawan politik uang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 menurut data hasil analisisa, berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) dan Pemilihan Serentak 2024. Dan Kota Serang berada diurutan ke 11.

"Ia benar Kota Serang ini termasuk salah satu daerah yang masuk ke dalam indeks kerawanan pemilu yang masuk ke nasional diurutan ke-11," kata Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Serang Masykur Ridho, Kamis (31/8/2023).

Masykur mengungkapkan faktor utamanya karena mayoritas masyarakat Kota Serang belum mengetahui bahwa politik uang bisa berujung pidana. Maka masyarakat Kota Serang haris ikut serta dalam pengawasan.

"Kita juga akan menggencarkan sosialisasi terkait politik uang dan kita mengajak masyarakat bersama-sama dengan Bawaslu untuk melakukan pengawasan partisipasi," lanjutnya.

Dan apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran terhadap Pemilu 2024, salah satunya politik uang segera laporkan ke Bawaslu Kota Serang.

"Di Bawaslu itu ada pengawasan partisipatif, masyarakat boleh melaporkan jika ada temuan dan pelanggaran pada tahapan pemilu ini," tegasnya.

Perlu diketahui, Provinsi Banten juga menempati posisi empat besar nasional sebagai provinsi paling rawan terhadap politik uang, setalah Maluku Utara, Lampung dan Jawa Barat. (TN)

Komentar