SERANG, TitikNOL – Pasca Pilkada yang berlangsung beberapa hari kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten mempersilahkan salah satu pasangan calon yang ingin menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK), bila ada ketidakpuasan terhadap hasil yang didapat. Bahkan, mereka berani menjamin MK tidak akan menolak.
Ketua KPU Banten Agus Supriyatna mengatakan, tidak ada larangan untuk pasangan calon yang akan menggugat ke MK. "Kalau ada orang (Paslon) yang melakukan gugatan nggak ada larangan loh. Jadi jangan ada istilah bahwa hasil Pilgub tidak bisa digugat ke MK. Semua gugatan diterima oleh MK," kata Agus saat dihubungi via telpon, Selasa (21/2/2017).
Agus juga menjelaskan, MK akan menerima semua gugatan paslon. Adapun untuk mekanismenya, akan diputuskan setelah MK melakukan kajian-kajian bukti-bukti pelanggaran yang ada. "Jadi tidak serta merta langsung ditolak. MK menerima semua laporan dan melakukan kajian terlebih dahulu," jelasnya.
Hingga saat ini, KPU Banten mengaku untuk proses rekapitulasi manual berjenjang baru rampung di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK). Di mana baru akan besok dilakukan penghitungan di tingkat kabupaten dan kota.
"Nah penghitungan itu (manual KPU) aja belum. Kan belum diketahui suara sahnya berapa. Jadi tidak bisa belum apa-apa gugatan ditolak MK," pungkasnya. (Gat/Rif)