KPU Banten Ingin Tidak Ada Calon Tunggal di Pilkada 2020

Sosialisasi Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon tahun 2020 di salah satu hotel di Cilegon. (Foto: TitikNOL)
Sosialisasi Tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon tahun 2020 di salah satu hotel di Cilegon. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, berharap tidak ada calon tunggal pada Pilkada 2020 di Banten, meskipun melawan kotak kosong itu adalah konstitusional.

Ada 4 daerah di Banten yang akan menyelenggarakan Pilkada 2020 mendatang. Empat daerah itu adalah Kabupaten Serang, Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon dan Kabupaten Pandeglang.

Fenomena calon tunggal kepala daerah sehingga melawan kota kosong, biasanya terjadi karena ada sistem borong partai.

"Calon tunggal ya konstitusional sih sebenarnya, calon tunggal itu lawan kotak kosong, bukan tidak ada lawan ya kotak kosong lawannya," ungkap Komisioner KPU Banten, Mashudi kepada wartawan, usai menghadiri sosialisasi tahapan pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota Cilegon tahun 2020, Rabu (16/10/2019).

Menurut Mashudi, calon yang melawan kotak kosong biasa terjadi di pilkada serentak.

"Itu biasa terjadi di beberapa daerah pilkada yang lalu juga ada," ujarnya.

Mashudi berharap, tidak ada satu daerah pun yang menyelenggarakan Pilkada terdapat calon melawan kotak kosong termasuk Cilegon. Dengan demikian, masyarakat punya pilihan meski memilih kotak kosong adalah pilihan.

"Saya sih berharap Cilegon tidak lah yah paling tidak ada calon perseorangan dua atau tiga," ungkapnya. (Ardi/TN1)

Komentar