SERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten mengeluarkan surat edaran tentang mekanisme kerja. Surat edaran ini juga memuat tentang alat kerja untuk Panita pemungutan suara (PPS) dan Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam melakukan verifikasi faktual.
Dikatakan Komisioner KPU Banten Syaiful Bahri, perangkat kerja PPS dalam verifikasi faktual sudah disertakan data dukungannya. Ini untuk bekal petugas PPS dan PPK selama tahapan verifikasi faktual, yakni 24 Agustus hingga 6 September nanti.
Adapun Perangkat tersebut adalah:
1. BA.3-KWK Perseorangan beserta BA.3.1-KWK Perseorangan
2. BA.4-KWK Perseorangan.
3. Formulir verifikasi
Untuk isi formulir verifikasi faktual diantaranya :
a. Form Daftar Nama Pendukung yg Didatangi dan Hasil Verifikasi Faktual;
b. Form Daftar Nama Pendukung yg Dikumpulkan dan Hasil Verifikasi Faktual;
c. Daftar Nama Pendukung yg Datang ke Kantor PPS dan Hasil Verifikasinya;
d. Form Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual.
Jenis formulir yang dilampirkan diantaranya :
1. formulir lampiran model BA.5-KWK Perseorangan (surat pernyataan tidak mendukung) sudah dicetak KPU Banten.
2. Data rincian dugaan kegandaan dukungan baik internal bakal paslon maupun eksternal antar bakal paslon (sebagai lampiran dari form model BA.4-KWK Perseorangan).
Selain menyebarkan surat undangan, KPU Banten juga telah melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan sejumlah pihak.
"Rakor Bersama KPU Kabupaten Pandeglang dengan Panwas sudah dilakukan. Kami mengundang PPK dan Panwas Kecamatan serta Tim sukses Dimyati & Yayan,," ungkapnya.
Selain pandeglang, petugas PPS yang sudah dilengkapi juga sudah dilakukan di Cilegon.
"Kegiatan serupa juga sudah dilakukan di Cilegon," ungkapnya.
Seperti diketahui jika saat ini tahapan jalur perseorangan sudah memasuki tahapan verifikasi faktual, adapun bakal calon independen yang lolos verifikasi sebelum nya yakni pasangan Dimyati - Yemelia dengan Yayan - Rati Enong. (meghat/quy)