Senin, 7 April 2025

KPU Banten Sudah Distribusikan Logistik untuk PSU di Kota Tangerang

Ilustrasi. (Dok: net)
Ilustrasi. (Dok: net)

SERANG, TitikNOL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten sudah menerima rekomendasi dari Panwaslu Kota Tangerang soal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS di Kota Tangerang.

"Ada empat TPS yang PSU, kita sudah terima rekomendasinya dan kita sudah siapkan logistiknya," kata Komisioner KPU Banten Saeful Bahri saat dihubungi via telepon, Jumat (24/2/2017).

KPU Banten sendiri lanjutnya, sudah menyiapkan logistik untuk PSU dan sudah berkordinasi dengan KPU Kota Tangerang.

"Logistik seperti surat suara dan lainnya sudah disiapkan dan sudah bergerak ke KPU Tangerang," ungkapnya.

Adapun wilayah yang akan melaksanakan PSU yakni didua kecamatan Kota Tangerang. "Di kecamatan Karawaci dan Kecamatan Tangerang," pungkasnya.

Berdasarkan rekomendasi Panwaslu Kota Tangerang, Laporan Nomor : 07/LP/PIL-GWB/II/2017 perihal dugaan pembukaan kotak suara di PPS Kelapa Indah, Buaran Indah, Sukarasa dan Tanah Tinggi, laporan memenuhi unsur telah terjadi pembukaan kotak suara yg tidak sesuai prosedur di TPS 7 Kelurahan Kelapa Indah dan TPS 3 Kelurahan Sukarasa Kecamatan Tangerang.

Maka dari itu Panwaslu merekomendasikan harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai ketentuan peraturan UU pemilukada yaitu No. 01 Thn 2015 ayt 2 huruf a dan PKPU No. 14 Thn 2016 ayat 1.

Juga laporan temuan Panwascam Karawaci tanggal 20 Feb 2017, dengan laporan nomor : 02/TM/PIL-GWB/II/2017/PANWASCAM KARAWACI perihal dugaan pembukaan kotak suara, Terlapor RUSNADI (Ketua KPPS 4 ) dan OKTO RIZAL (Ketua KKPS TPS 15) Kelurahan Nusajaya Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, laporan memenuhi unsur telah terjadi pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur di TPS 5 dan 15 Keluraha Nusajaya.

Maka dari itu harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai ketentuan peraturan UU pemilukada yaitu No. 01 Tahun 2015 ayat 2 huruf a dan PKPU No. 14 Tahun 2016 ayat 1.

Selanjutnya, Panwascam Tangerang dan Panwascam Karawaci merekomendasikan kepada PPK Kecamatan Tangerang dan Kecamatan Karawaci dengan tembusan ke KPU Kota Tangerang harus dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pd hari Sabtu, 25 Feb 2017 di 4 TPS wilayah Kota Tangerang. (Gat/red)

Komentar
Tag Terkait
Berita Terkait