LEBAK, TitikNOL - Menjelang pelaksanaan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi Banten tahun 2017 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten telah menetapkan jumlah pemasangan baligho, umbul-umbul dan spanduk bagi pasangan calon (paslon) Cagub dan Cawagub Banten sesuai peraturan KPU nomor 12 tahun 2016.
Didih M Sudih, anggota komisioner KPU Banten mengatakan, sesuai peraturan KPU nomor 12 tahun 2016, KPU Banten telah mencetak masing-masing lima buah baliho per kabupaten/kota, 20 umbul-umbul untuk per kecamatan dan dua buah spanduk untuk per desa/kelurahan di Provinsi Banten.
Sedang yang dicetak dan dibolehkan untuk dipasang sendiri oleh masing-masing tim paslon kata Didi yakni, tujuh buah baliho per kabupaten/kota, 30 buah umbul-umbul per kecamatan dan spanduk tiga buah per desa/kelurahan.
"Kalau baliho, umbul-umbul dan spanduk yang dicetak oleh KPU kita pasang sendiri, kemudian ada berita acara serah terima dengan calon,” tuturnya.
Kemudian, lanjutnya, untuk yang dari calon dipasang sendiri oleh mereka. “Tetapi, desain kita sepakati dan titik pemasangan kita tetapkan karena kita rapat dulu dengan tim kampanye, kemudian kita minta titik-titiknya yang diajukan untuk kita tetapkan," pungkasnya. (Gun/Rif)