Kamis, 21 November 2024

KPU Batasi Dana Kampanye Arief-Sachrudin, Ini Besarannya

Foto ilustrasi. (Dok: net)
Foto ilustrasi. (Dok: net)

TANGERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang, menetapkan batasan dana kampanye pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Arief R Wismansyah - Sachrudin sebesar 17 milliar, pada Pilkada 2018 Kota Tangerang.

"Batasan anggaran dana kampanye untuk paslon sebesar 17 milliar. Batasan angaran dana kampanye paslon tersebut disepakati secara bersama oleh pasangan calon Arief R Wismansyah-Sachrudin, tim kampanye, dan KPU Kota Tangerang," jelas Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane, ketika dikonfirmasi TitikNOL, Jum'at (16/2/2018).

Seperti informasi yang diperoleh TitikNOL menyampaikan, atas hasil keputusan tersebut paslon Arief-Sachrudin tidak diperbolehkan menggunakan dana lebih dari nilai yang telah disepakati bersama sebesar 17 milliar.

Dari batas maksimal dana kampanye itu, paslon boleh menerima sumbangan dari pihak luar dari perseorangan dengan maksimal sebesar Rp75 juta, lembaga Rp750 juta, dan sumbangan parpol sebesar Rp750 juta. (Don/TN1).

Komentar