Jum`at, 4 April 2025

Jelang Pilgub Banten 2017

KPU Batasi Dana Kampanye, Ini Ketentuannya

Ilustrasi. (Dok: kpud-kuantansingingikab)
Ilustrasi. (Dok: kpud-kuantansingingikab)

SERANG, TitikNOL - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten Agus Supriatna mengatakan, sesuai keputusan hasil pertemuan dengan para calon gubernur dan wakil gubernur, untuk pembatasan dana kampanye di Pilgub 2017 ditetapkan sebesar Rp98 miliar.

"Hasil kesepakatan pertemuan dengan para calon, untuk dana kampanye setelah dihitung hitung tidak boleh dari Rp100 miliar. Sekisar Rp96-98 miliar," kata Agus, saat ditemui di Gedung Pertemuan D'Wiza Resto, Jl. Syekh Nawawi Al-Bantani, Rabu (26/10/2016).

Kendati demikian, Agus menjelaskan, untuk pembatasan dana kampanye belum diputuskan. "Belum diputuskan (Surat Keputusan) untuk pembatasan kampanye. Insya Allah nanti kita akan putuskan 27 oktober 2016, karena harus segera di SK'kan sesuai PKPU No 13/2016 tentang pelaporan dana kampanye,” ungkapnya.

Agus pun menegaskan, jika ada para calon yang melanggar ketentuan dana kampanye, akan dikenakan sanksi. (Meghat/Rif)

Komentar