SERANG, TitikNOL - Dua pasangan calon yakni Rano Karno - Embay Mulya Syarif dan Wahidin Halim (WH) - Andika Hazrumy , dilarang menggunakan dana kampanye secara berlebihan saat pelaksanaan kampanye Pilkada Banten 2017 mendatang.
Hal tersebut ditegaskan Ketua KPU Banten Agus Supriatna saat memaparkan teknis pelaksanaan kampanye kepada seluruh perwakilan partai pengusung kedua pasangan calon di Aula KPU Banten, Kamis (12/10/2016).
"Kami ingin dana kampanye bisa dibatasi supaya nantinya tidak berlebihan. Kalau lebih, paslon harus mengembalikan dana tersebut ke kas negara. Soalnya di UU No 10 itu, KPU harus membatasi penggunaan dana kampanye seluruh pasangan calon," kata Agus.
Selain membatasi dana kampanye, seluruh pasangan calon juga harus melaporkan penggunaan dana kampanye tersebut secara langsung kepada KPU, dengan dibuktikan melalui catatan rekening bank atas nama pasangan calon.
"Rekeningnya langsung atas nama pasangan calon, bukan atas nama tim kampanye maupun parpol. Paling lambat kami tunggu laporan rekeningnya tanggal 20 Oktober 2016," katanya.
Agus menegaskan, bila aturan tersebut nantinya tidak dipenuhi, maka kedua bakal pasangan calon akan terancam mendapatkan sanksi dari KPU Banten.
"Kalau ini tetap tidak ditaati, sesuai UU, ini akan ada sanksi sesuai tingkatannya," tegasnya. (Meghat/Quy)