Jum`at, 22 November 2024

KPU Catat Ada 124 Balon DPRD Kota Serang Tidak Memenuhi Syarat

Komisioner KPU Kota Serang, M. Fahmi Musyafa.
Komisioner KPU Kota Serang, M. Fahmi Musyafa.

SERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat ada 124 bakal calon (Balon) DPRD Kota Serang yang tidak memenuhi syarat (TMS) usai perbaikan.

Balon anggota DPRD Kota Serang yang TMS didominasi oleh kader partai yang baru mengikuti perhelatan pesta demokrasi.

"Hasil verifikasi perbaikan bagi bakal calon DPRD Kota Serang sebanyak 565 memenuhi syarat, 124 tidak memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Kota Serang, M. Fahmi Musyafa, Selasa (1/8/2023).

Fahmi menyebutkan, ratusan Balon wakil rakyat yang TMS ini diketahui usai petugas memverifikasi dokumen persyaratan yang diunggah lewat Silon.

Sebab KPU akan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DCS) pada 9 Agustus 2023.

“Banyak hal yang tidak memenuhi syarat karena dokumen tidak lengkap, saat perbaikan tidak diperbaiki misal tidak mengupload kembali surat keterangan kesehatan, kta tapi di upload dokumen lain,” ucapnya.

Kendati, pihaknya masih memberikan keleluasaan para Balon untuk memperbaiki dokumennya sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Tetap (DCT) pada November mendatang.

Selain itu, pihaknya juga membolehkan partai politik mengganti Balon DPRD Kota Serang dengan calon baru.

“Kalau terakhir arahan KPU RI Bimtes, untuk yang tidak memenuhi syarat masih bisa (diperbaiki). Tapi kita masih menunggu juknis dari KPU RI," ujarnya. (Son/TN3)

Komentar