SERANG, TitikNOL - KPU dan Bawaslu melakukan penandatangan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Pilkada dengan Pemprov Banten.
Hibah itu digunakan untuk pembiayaan Pilkada di tahun 2024. Dalam pengajuannya, KPU membutuhkan dana Rp499 miliar. Sedangkan Bawaslu Rp109 miliar.
Berdasarkan Surat Edaran Mendagru tentang pendanaan Pilkada, pencairan dilakukan dengan dua tahap. Pada APBD 2023, Pemda wajib mencairkan hibah sebanyak 40 persen. Sisanya pada APBD 2024 sebanyak 60 persen.
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan, Pemprov telah mencairkan 42 persen dari dana yang dibutuhkan.
"KPU Rp499 miliar, Bawaslu Rp109 miliar. Kalau total kita 42 persen, mandatori 40 persen," katanya, Rabu (8/11/2023).
Al menekankan kepada Bawaslu dan KPU untuk transparan dan efesien dalam menggunakan anggaran yang dihibahkan Pemprov Banten karena bersumber dari uang rakyat.
"Sumber pembiayaan APBD 2023 untuk Pilkada. Ini uang rakyat, tranparankan, efesiensikan," ucapnya. (Son/TN3)