Sabtu, 27 Juli 2024

KPU Kabupaten Serang Abaikan Hak Pilih Pasien Covid19 di RSDP

Ilustrasi. (Dok: Kuasakata)
Ilustrasi. (Dok: Kuasakata)

SERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, tidak melakukan kordinasi dengan pihak Rumah Sakit dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP), soal pemberian hak pilih bagi pasien warga Kabupaten Serang yang sedang dirawat.

KPU beralasan, lokasi rumah sakit milik Pemkab Serang itu berlokasi di wilayah Kota Serang. Padahal diketahui, ada 10 pasien positif Covid19 asal Kabupaten Serang yang memiliki hak suara dan sedang menjalani perawatan.

Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasar mengakui pihaknya tidak melakukan koordinasi, lantaran RSDP ada di wilayah Kota Serang.

"RSDP masuk Kota Serang, kami enggak ada (Pilkada) di Kota Serang. Pilkada untuk wilayah kabupaten Serang," kilah Abidin dihubungi via telepon, Selasa (8/12/2020).

Saat ditanya adanya pasien positif warga Kabupaten Serang memiliki hak suara, Abidin kekeuh bahwa RSDP wilayah Kota Serang.

"Iya, tapi tempatnya Kota Serang, wilayahnya Kota Serang," ungkapnya.

Sementara itu, saat ditanya soal persiapan pencoblosan yang tinggal menghitung jam, Abidin mengaku saat ini sedang mengidenstifikasi jumlah pasien covid19 yang dirawat di sejumlah rumah sakit dan Puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Serang.

"Berapa orang sedang kami identifikasi teknis pencoblosannya. Kami akan menugaskan KPPS berangkat berkordinasi dengan rumah sakit (di wilayah Kabupaten Serang) menggunakan APD lengkap dengan pengawalan," tukasnya. (Gat/TN1)

Komentar