SERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, tidak melakukan kordinasi dengan pihak Rumah Sakit dr. Dradjat Prawiranegara (RSDP), soal pemberian hak pilih bagi pasien warga Kabupaten Serang yang sedang dirawat.
KPU beralasan, lokasi rumah sakit milik Pemkab Serang itu berlokasi di wilayah Kota Serang. Padahal diketahui, ada 10 pasien positif Covid19 asal Kabupaten Serang yang memiliki hak suara dan sedang menjalani perawatan.
Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasar mengakui pihaknya tidak melakukan koordinasi, lantaran RSDP ada di wilayah Kota Serang.
"RSDP masuk Kota Serang, kami enggak ada (Pilkada) di Kota Serang. Pilkada untuk wilayah kabupaten Serang," kilah Abidin dihubungi via telepon, Selasa (8/12/2020).
Saat ditanya adanya pasien positif warga Kabupaten Serang memiliki hak suara, Abidin kekeuh bahwa RSDP wilayah Kota Serang.
"Iya, tapi tempatnya Kota Serang, wilayahnya Kota Serang," ungkapnya.
Sementara itu, saat ditanya soal persiapan pencoblosan yang tinggal menghitung jam, Abidin mengaku saat ini sedang mengidenstifikasi jumlah pasien covid19 yang dirawat di sejumlah rumah sakit dan Puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Serang.
"Berapa orang sedang kami identifikasi teknis pencoblosannya. Kami akan menugaskan KPPS berangkat berkordinasi dengan rumah sakit (di wilayah Kabupaten Serang) menggunakan APD lengkap dengan pengawalan," tukasnya. (Gat/TN1)
Warga Lampung Hilang di Merak, Keluarga Datangi KSKP
Berprestasi Tingkat Internasional, Jurus Silat Kaserangan Terwujud Mendunia
Warga Keluhkan BST di Kota Serang Disunat Rp100 Ribu
Dinkes Imbau kepada Pelaksana Pendidikan Untuk Terapkan Prokes Selama Proses Belajar Mengajar atau PTM
Serap Aspirasi Akademisi, Adpimpro Banten: Kampus Tempat Reproduksi Gagasan
Dengan Snapdragon 855, Vivo iQOO Rilis Smartphone Gaming
Rumah Rusak Akibat Gempa di Lebak Bertambah Menjadi 413