SERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, kumpulkan para bakal calon (balon) kepala daerah.
Kegiatan itu dilakukan untuk mensosialisasikan syarat calon dan pencalonan Pilkada Kota Serang. Pendaftaran sendiri akan dibuka mulai 8 Januari 2018.
"Kegiatan ini memberikan pemahaman terkait syarat calon dan pencalonan kepada para balon yang akan mendaftar ke KPU," kata Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin, di Hotel Sambara Resto, Kelapa Dua, Kota Serang, Rabu (4/1/2018).
Heri juga menjelaskan, sosialisasi ini diharapkan mampu memberikan penjelasan terkait persyaratan yang harus diserahkan saat pendaftaran nanti.
"Sebentar lagi kan pendaftaran sudah dimulai, tentu para balon harus paham apa yang akan dibawa saat pendaftaran," jelasnya.
KPU Kota Serang pun menggandeng KPU Provinsi Banten untuk menjadi pemateri dalam mensosialisasikan syarat calon dan pencalonan.
"Kita mengundang Komisioner KPU Banten pak Saeful Bahri untuk menjadi pemateri soal persyaratan ini," ungkapnya.
Pantauan di lokasi, sejumlah balon pun turut hadir, di antaranya Vera Nurlaela Jaman, Agus Irawan-Syamsul Bahri dan Syamsul Hidayat-Rohman. Sementara lainnya hanya diwakili oleh pengurus partai. (Gat/red)
Ciptakan Tiga Lagu untuk Hadiah Ultah Ganjar, Komunitas Penyanyi Jalanan di Lebak Ungkap Rasa Cinta hingga Doa
PSBB Diterapkan, Pemkot Cilegon Tetap Perbolehkan Hiburan Malam dan Mall Buka
Resmi Bebas, Iwa K Gelar Syukuran
Pengurus PB PDBI Banten Dikukuhkan
Dorong Kebijakan Pro Lingkungan, Jaman Dirikan SAHID
Gubernur Banten Umumkan 5 Orang Positif Corona, Satu Pasien Meninggal
Video Aksi Maling Motor di Alam Sutera Viral di Medsos
70 Nakes Ikuti Simulasi Vaksinasi, Ini 4 Tahap Penyuntikan Vaksin