LEBAK, TitikNOL - KPU Lebak akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 2, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar. PSU digelar atas rekomendasi Panwaslu.
"Kita siap menggelar PSU di TPS 2 Desa Aweh, atas rekomendasi Panwas," ujar Ahmad Saparudin, ketua KPU Lebak kepada TitikNOL, Kamis (28/6/2018).
PSU digelar, setelah hasil pengawasan terhadap pemungutan dan penghitungan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Lebak, ditemukan ketidaksesuaian antara jumlah pemilih yang hadir dengan surat suara yang digunakan.
Baca juga: Panwaslu Rekomendasikan PSU di Pilkada Lebak
Sehingga timbul indikasi bahwa adanya dugaan lebih dari satu orang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.
"Hasil rapat pleno PSU akan digelar pada hari Sabtu tanggal 30 Juni 2018," tegas ketua KPU Lebak.
Selain itu, Ahmad Saparudin menjamin, ketersedian logistik berupa surat suara pada pelaksanaan PSU nanti.
"Surat suara untuk PSU tersedia khusus, bukan surat suara pemilihan yang sebelumnya dan logistik untuk PSU tadi sudah didorong ke PPK Kecamatan Kalanganyar dengan dikawal Polisi dan Panwas," imbuhnya. (Gun/TN1)