Sabtu, 5 April 2025

KPU Lebak Gelar Raker Usulan Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD

Suasana Raker Usulan Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Lebak di Pemilu 2019. (Foto: TitikNOL)
Suasana Raker Usulan Penetapan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Lebak di Pemilu 2019. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - KPU Kabupaten Lebak menggelar rapat kerja usulan penataan Dapil dan penetapan alokasi kursi anggota DPRD dalam pemilihan umum (Pemilu) Tahun 2019 mendatang.

Raker digelar di Aula kantor KPU Lebak di Jalan Abdi Negera Nomor 8 Rangkasbitung, yang di ikuti oleh pengurus dari delapan belas partai politik (Parpol) peserta pemilu tahun 2019, Kamis (18/1/2018).

Dikatakan Sri Astuti Wijaya Komisioner KPU Lebak, KPU merapatkan usulan penataan daerah pemilihan (Dapil) sebagaimana PKPU nomor 5 tahun 2013 tentang penataan dapil dan alokasi kursi DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota ini sudah memasuki tahapan terakhir.

Dijelaskan Sri, penataan dapil di Kabupaten Lebak masih dengan komposisi yang sama yaitu tidak ada perubahan dengan tahun 2014 lalu yakni sebanyak enam dapil.

Hanya lanjut Sri, yang terdapat perbedaan adalah mengenai alokasi kursi di DPRD Kabupaten Lebak pada Pemilu legislatif tahun 2019 mendatang.

"Alokasi kursi itu yang ada perbedaan dapil 1 dengan dapil 3 dengan tahun 2014, dapil 1 pada tahun 2014 itu alokasi kursinya sebanyak 12 kursi. Tetapi untuk alokasi dapil sekarang di dapil 1 di tahun 2018 yang kami (KPU) tetapkan bahwa terdapat 11 kursi,"ujar Sri.

Kenapa ada perubahan jumlah kursi dari 12 kursi menjadi 11 kursi di Dapil 1, menurut Sri Astuti Wijaya, hal itu karena semakin tinggi jumlah penduduk maka semakin tinggi juga Bilangan Pembagi Penduduk (BPPD).

"BPPD itu data agregat kependudukan yang dikeluarkan Kemendagri per tanggal 1 Juli 2017, lalu dikeluarkan keputusannya masih tetap sama jumlah penduduknya yaitu sebanyak 1.222.258 jiwa penduduk Kabupaten Lebak, dengan dasar itulah data agregat dibagi dengan 50 kursi sehingga muncul BPPDnya,"terang Sri.

Dengan demikian kata Sri, yang terjadi pada dapil 1 alokasi kursi yang awalnya 12 kursi menjadi 11 kursi, karena berpengaruh kepada BPPD Kabupaten Lebak.

"Semakin tinggi penduduknya semakin tinggi juga BPPDnya. Di dapil 3 itu awalnya 8 kursi pada tahun 2014 menjadi 9 kursi di tahun 2019, karena ada peningkatan jumlah penduduknya yang signifikan di dapil 3 maka ada penambahan 1 kursi menjadi 9 kursi, yang lainnya masih sama komposisinya,"pungkasnya. (Gun/TN2)

Komentar