Jum`at, 22 November 2024

KPU Lebak Gelar Rakor dengan Pengurus Parpol Peserta Pemilu 2019

Puluhan pengurus Parpol Peserta Pemilu 2019 saat mengikuti rakor bersama KPU Lebak. (Foto: TitikNOL)
Puluhan pengurus Parpol Peserta Pemilu 2019 saat mengikuti rakor bersama KPU Lebak. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - KPU Kabupaten Lebak menggelar rapat kordinasi (Rakor) bersama puluhan pengurus partai politik peserta Pemilu tahun 2019 di kantor sekretariat KPU di jalan Abdi Negara nomor 8, Rangkasbitung, Selasa (26/12/2017).

Pelaksanaan rakor juga sebagai tindaklanjut atas keputusan Bawaslu RI, yang meloloskan Partai Berkarya dan Partai Garuda menjadi peserta Pemilu tahun 2019.

CR Nurdin, salah seorang komisioner KPU Lebak mengatakan, dengan seringnya KPU bertemu pengurus parpol, akan mempermudah menyampaikan segala informasi yang terbaru kepada parpol.

Menurutnya, KPU Lebak sudah melakukan rapat pembentukan dan pembahasan MoU Tim Pemeriksa Kesehatan Balonbup Lebak 2018 dengan IDI, BNNP Banten dan Himpunan Psikologi Indonesia.

"Terkait hasil keputusan Bawaslu RI, mulai tanggal 30 Desember 2017 s/d 12 Januari 2018, akan dilaksanakan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan Partai Politik tingkat Kabupaten," kata CR Nurdin.

Dikatakan Cedin panggilan akrabnya, bahwa pada tanggal 4 dan 5 Februari 2018, akan dilaksanakan penyusunan berita acara hasil perbaikan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan tingkat Kabupaten bagi Partai yang belum memenuhi syarat.

Adapun yang akan KPU verifikasi faktual yaitu kepengurusan, keanggotaan dan keterlibatan 30 % perempuan.

Dijelaskannya, terkait kegiatan perbaikan dan penyerahan dokumen persyaratan, penelitian administrasi dan verifikasi faktual Partai Garuda dan Partai Berkarya pasca Keputusan Bawaslu nomor 001/PS.REG/BAWASLU/XII/2017 dan nomor 002/PS.REG/BAWASLU/XII/2017 yaitu, pada 30 Desember 2017 sampai dengan 12 Januari 2018, akan dilakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik tingkat Kabupaten.

Pada 12 Januari 2018, penyampaian hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik tingkat Kabupaten. Pada 13 Januari 2018 sampai dengan 26 Januari 2018, perbaikan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan tingkat Kabupaten oleh Partai Politik.

"Sedangkan pada 23 Januari 2018 sampai dengan 03 Februari 2018, verifikasi faktual hasil perbaikan kepengurusan dan keanggotaan partai politik tingkat Kabupaten dan pada tanggal 5 Februari 2018, penyusunan Berita Acara hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan tingkat Kabupaten," ujar Cedin.

Sementara itu, setelah pihak KPU memberikan penjelasan terkait rapat awal tindak lanjut Keputusan Bawaslu RI, pihak KPU juga memberikan penjelasan tahapan-tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2018.

Penjelasan tersebut terkait pencalonan, pendaftaran pasangan calon dari jalur partai politik dan pemeriksaan kesehatan bagi Balonbup yang meliputi pemeriksaan kesehatan jasmani rohani, pemeriksaan bebas Narkoba dan pemeriksaan psikologi di rumah sakit atas dasar rekomendasi dari IDI Kabupaten Lebak. (Gun/red)


Komentar