LEBAK, TitikNOL - KPU Kabupaten Lebak menggelar rapat penataan Daerah pemilihan (Dapil) dan simulasi penghitungan alokasi kursi, kepada pengurus Partai Politik peserta pemilihan umum tahun 2019 di Hotel Katineung, Rangkasbitung, Rabu (27/12/2017).
CR Nurdin komisioner KPU Kabupaten Lebak disela kegiatan rapat mengatakan, bahwa rapat yang dilaksanakan KPU bersama pengurus Parpol adalah terkait Pemilu 2019 dan Pilkada.
"Kita mengundang parpol calon peserta Pemilu 2019 untuk mengikuti rapat penataan dapil yang sudah diketahui bersama, bahwa di Lebak ini ada enam dapil dengan jumlah variasi kursi," kata CR Nurdin.
Selain itu lanjut CR Nurdin, KPU juga menyampaikan simulasi perolehan penghitungan kursi.
"Kursi dewan di DPRD Lebak kan 50 kursi, ini berbeda dengan pemilu 2014 lalu cara memperoleh atau penghitungannya. Nah, sekarang ini dalam rapat disampaikan oleh ibu Sri selaku ketua pokja atau penanggung jawab pokjanya ke parpol calon peserta Pemilu," ujarnya.
Menurutnya, meskipun pesta Pemilu belum ditetapkan karena masih berproses, tapi KPU Lebak mengundang semua pengurus Parpol di Lebak sebagai calon peserta.
"Jangang-jangan mereka (Parpol) yang sedang di verifikasi itu lolos, kalau tidak lolos sebagai pengetahuan kan cukup baik," imbuh CR Nurdin.
Ditanya jumlah Parpol peserta pemilu di Lebak, CR Nurdin mengaku KPU masih menunggu sampai bulan Februari mendatang setelah ditetapkan oleh KPU.
"Kadang begini, ada partai yang di sini (Lebak) tidak memenuhi syarat (TMS), tetapi kemudian akumulasi dipusat bisa saja lolos. Sekarang untuk parpol di Lebak khususnya sedang di verifikasi, yang sedang di verifikasi faktual ke lapangan itu yakni Perindo, sebanyak 150 KTA tersebar di sekian kecamatan dan juga PSI. Itu yang sedang di verifikasi ke lanpangan skrg," terang CR Nurdin.
Kemudian hasilnya nanti lanjut CR Nurdin, kalau masih tetap minimal 1000 KTA dapat dikatakan memenuhi syarat (MS), kalaupun kurang masih ada waktu untuk perbaikan.
"Kedepan sangat mungkin Partai Berkarya dan Partai Garuda itu juga di verifikasi faktual, karena ada putusan pasca Bawaslu. Partai Garuda dan Partai Berkarya itu diberi kesempatan untuk memperbaiki sebagaimana putusan Bawaslu RI yang tertuang dalam surat edaran KPU nomor 233," tukasnya.
"Kita sekarang sedang berpegang kepada surat nomor 233 itu, misalnya menyampaikan informasi, menyampaikan SK, menyampaikan putusan Bawaslu untuk diketahui oleh seluruh parpol, supaya nanti jadwalnya tiap partai tahu persis, tahapan apa yang dilakukan KPU tinggal melihat jadwal," pungkasnya.
Pantauan wartawan, dalam rapat itu ada beberapa poin penjelasannya yakni, pesiapan pendaftaran 1 dan 2, persyaratan pencalonan 1 dan 2, masalah syarat calon dalam penelitian dan pembukaan pendaftaran ulang.
Selain itu disampaikan juga penyampaian Surat Edaran (SE) Nomor 3 tahun 2016 tentang permohonan surat keterangan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pengadilan, juga membahas standar pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah. (Gun/red)