LEBAK, TitikNOL - KPU Kabupaten Lebak melakukan penghitungan ulang berkas dukungan B 1 KWK bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak dari jalur perseorangan, Cecep Sumarno dan Didin Saprudin.
Penghitungan ulang berkas dukungan yang dilakukan oleh pihak KPU atas rekomendasi dari Panwaslu Lebak.
Ditemui awak media, ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin mengaku, bahwa penghitungan berkas dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak dari jalur perseorangan itu adalah atas rekomendasi dari Panwaslu.
“Kami menerima rekomendasi dari teman-teman Panwas, bahwa di item surat rekomendasinya kami harus menghitung ulang dan melakukan sinkronisasi antara dokumen B 1 KWK yang ada di KPU kemudian di sinkronkan dengan B 1 KWK yang ada di tim atau bakal pasangan calon pak Cecep Sumarno dan pak Didin Saprudin," ujar Ahmad kepada wartawan, Jumat (5/1/2018).
Disinggung apakah penghitungan yang dilakukan saat ini tidak keluar dari PKPU, Ahmad mengatakan bahwa KPU akan kembali menyerahkan kepada pihak Panwaslu, apakah hal itu menabrak aturan atau tidak.
"KPU sekarang sedang berkonsentrasi untuk menjalankan seluruh rekomendasi panwas, soal apakah ini menabrak aturan atau menabrak PKPU, kami menyerahkan kembali kepada Panwas karena Panwas yang punya kapasitas untuk mengawasi dan punya kapasitas juga untuk menilai," tukasnya.
Sementara, Cecep Sumarno mengatakan, tim CS-DS sudah membawa semua dokumen berkas dukungan dan sudah diterima oleh pihak KPU Lebak untuk dilakukan penghitungan ulang dan di sinkronisasikan.
"Mudah-mudahan dengan sinkronisasi ini memuaskan semua pihak, kami tetap berharap karena kita sudah sesuai dengan aturan, ya kami akan tetap mendaftarkan pada tanggal 8 - 10. Kita minta doanya kepada semua pihak supaya pesta demokrasi ini lebih dari satu calon," ujar Cecep.
Pantauan di lokasi, perhitungan dihadiri oleh semua pihak yakni tim Cecep dan Didin, KPU dan Panwaslu. Sementara jalannya proses penghitungan ulang dijaga ketat oleh pihak kepolisian guna membantu kelancaran proses perhitungan. (Gun/red).