LEBAK, TitikNOL - Sebanyak 21.498 surat suara rusak jelang Pilgub Banten yang akan dilaksanakan besok, dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak, Selasa (14/2/2017).
Dikatakan Ahmad Saparudin, Ketua KPU Lebak, surat suara rusak dimusnahkan dengan menggunakan mesin pencacah. Dari ribuan surat suara rusak itu didomimasi surat suara dengan cetakan yang buram dan tidak terbaca.
"Surat suara yang rusak didominasi kategori buram karena cetakan, dan sebagian yang robek dan bolong," ujar Ahmad Saparudin kepada TitikNOL.
Pemusanahan yang dilakukan berdasarkan surat edaran (SE) KPU pusat yang dilakukan secara serentak.
"Iya, pemusnahan berdasarkan SE dari KPU pusat dilakukan secara serentak hari ini," pungkasnya. (Gun/Rif)