LEBAK, TitikNOL - KPU Kabupaten Lebak menerima laporan dari partai politik soal adanya pemilih ganda di Kabupaten Lebak. Tidak tanggung-tanggung, jumlah yang dilaporkan mencapai 1.048.575 pemilih.
Data tersebut merupakan laporan Parpol peserta Pemilu 2019, usai digelarnya rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di KPU RI.
"Adanya laporan dari Parpol setelah pleno, maka kami tindaklanjuti melakukan pencermatan Sidalih (sistem informasi data pemilih). Dari 1.048.575 pemilih ganda yang direkomendasikan Parpol ternyata hanya 294 pemilih ganda," kata Apipi, Komisioner KPU Kabupaten Lebak, dalam acara rapat pleno terbuka penetapan DPT hasil perbaikan pada Pemilu 2019 di Gedung Bangkit, Rangkasbitung, Rabu (12/9/2018).
Menurut Apipi, laporan pemilih ganda tidak hanya datang dari Parpol tetapi juga dari Bawaslu. Pihak Bawaslu merekomendasikan terdapat pemilih ganda di Lebak sebanyak 8.371.
"Rekomendasi Parpol dan Bawaslu kami tindaklanjuti dan dilakukan pencermatan Sidalih selama tiga hari tiga malam. Dibantu Anggota PPK," ujarnya.
Apipi mengatakan, dari 28 kecamatan, PPK Cigemblong yang tidak ikut melakukan pencermatan. Hal itu karena pemilih ganda hasil rekomendasi dari 27 kecamatan saja.
"Cigemblong tidak masuk," imbuh Apipi.
Berdasarkan hasil pencermatan lanjut Apipi, tidak semua kecamatan terdapat pemilih ganda. Pemilih ganda ditemukan hanya ditemukan di Kecamatan Banjarsari, Bayah, Bojongmanik, Cijaku, Cibadak, Cimarga, Kalanganyar, Panggarangan, Leuwidamar dan Kecamatan Cibeber.
"Pemilih ganda di kecamatan tersebut sudah dieksekusi. Artinya sudah dilakukan penghapusan," terang Apipi.
Lebih lanjut Apipi menuturkan, sebelum dilakukan pencermatan, jumlah DPS Pemilih Kabupaten Lebak sebanyak 938.537 jiwa. Kemudian setelah penetapan DPT menjadi sebanyak 941.789.
"Namun setelah dilakukan pencermatan, jumlah DPT hasil perbaikan mengalami pengurangan sebanyak 2.227 orang," tukas Apipi. (Gun/TN1)