SERANG, TitikNOL - KPU memperpanjang waktu pendaftaran untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) hingga 30 Desember 2022.
Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU RI nomor 534 Tahun 2022 tentang perubahan pedoman teknis pembentukan Badan Adhoc.
Pada awalnya, pendaftaran PPS sampai tanggal 27 Desember. Dalam aturan baru dirubah menjadi tanggal 30 Desember 2022.
"Tes tertulis semula 02 sampai 04 Januari 2023 menjadi 06 sampai 11 Januari 2022," kata Komisioner KPU Kota Serang, Fahmi Musyafa, Jumat (23/12/2022).
Ia menyatakan, persyaratan dokumen masih sama dan ditambah surat pernyataan wajib ditandatangani pendaftar.
"Kalau dokumen persyaratan masih sama, hanya ada penambahan poin dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh calon PPS. Semula hanya 11 poin menjadi 12 poin," jelasnya.
Namun ada 10 syarat kesehatan yang wajib diserahkan berdasarkan keterangan dokter.
Dibagian syarat pendaftaran, pemenuhan persyaratan mampu secara jasmani dan rohani diutamakan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) atau tidak memiliki riwayat hipertensi, diabetes mellitus.
Kemudian, tuberkulosis, stroke, kanker, penyakit jantung, penyakit ginjal, penyakit hati, penyakit paru dan penyakit imun.
"Dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit, puskesmas atau klinik yang mencantumkan hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolestrol," tutupnya. (TN3)