Jum`at, 22 November 2024

KPU Putuskan di Pleno Soal Hasil Hitung Ulang Dukungan Perseorangan

Proses penghitungan ulang dukungan bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Lebak jalur perseorangan, Cecep Sumarno dan Didin Saprudin. (Foto: TitikNOL)
Proses penghitungan ulang dukungan bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Lebak jalur perseorangan, Cecep Sumarno dan Didin Saprudin. (Foto: TitikNOL)


LEBAK, TitikNOL - KPU Kabupaten Lebak telah merampungkan penghitungan ulang berkas dukungan B1 - KWK pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak dari jalur perseorangan, Cecep Sumarno dan Didin Saprudin.

Penghitungan ulang dilaksanakan kembali atas dasar surat rekomendasi dari Panwaslu Kabupaten Lebak dan dimulai sejak Jumat hingga Sabtu (6/1/2018)

Berdasarkan hasil penghitungan ulang diketahui, dokumen sesuai B 1 - KWK perseorangan milik bakal paslon Cecep Sumarno dan Didin yang terdapat di KPU yang telah diserahkan pada Rabu 29 November 2017 lalu sebanyak 44.294 dukungan.

Sedangkan, dokumen foto copy B 1 - KWK perseorangan yang ada pada pasangan calon Cecep Sumarno dan Didin Saprudin sebanyak 77.642 dukungan. Sehingga berdasarkan hasil penghitungan ulang dan sinkronisasi itu terdapat selisih sebanyak 33.348 dukungan.

Menanggapi hal itu, Cecep Sumarno bakal calon Bupati Lebak 2018 dari jalur perseorangan kepada awak media mengatakan, hasil penghitungan ulang dan sinkronisasi dengan data yang ada pada pihaknya berjumlah sebanyak 77.642 dukungan melebihi batas minimal yang dipersyaratkan oleh KPU Lebak.

Menurut Cecep, langkah selanjutnya dirinya dan Didin Saprudin akan tetap mengikuti jadwal tahapan Pilkada yang sudah ditetapkan oleh KPU.

"Tinggal kita menunggu besok rapat pleno hasil dari penghitungan berdasarkan rekomendasi Panwaslu, insya Allah kita di undang dalam rapat pleno, tiga pihak hadir yakni, paslon perseorangan, KPU dan Panwaslu," ujar Cecep kepada wartawan, kemarin.

Disinggung apabila dalam pleno KPU, CS-DS tetap dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), Cecep Sumarno mengatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan pada saat rapat pleno.

"Kalau secara hitungan karena ini kan verifikasi jumlah, kita sudah melebihi batas minimal yang dipersyaratkan. Malam ini kita melaksanakan penghitungan berdasarkan amar putusan, jadi yang menjadikan patokan adalah dokumen foto copy B 1 KWK yang ada di pemohon yaitu kami dan itu sudah disepakati dengan Panwaslu dan KPU Kabupaten Lebak," terang Cecep.

Sementara, ketua KPU Kabupaten Lebak Ahmad Saparudin mengaku sudah melaksanakan rekomendai panwas soal penghitungan ulang.

"Rekomendasi Panwas sudah kita laksanakan semua dan hasilnya kita tuangkan dalam berita acara KPU nomor 05/ PL.O3.2-BA/ 3602/ KPUKab/I/2018 dan ada selisih sebanyak 33.348 antara dokumen B1-KWK yang diserahkan per tanggal 29/1 2/2017 Ialu dengan yang dihitung hari ini,” ujarnya.

Dijelaskannya, selisih terjadi karena dokumen B1-KWK yang diserahkan ke KPU per tanggal 29/12/2017 setelah dihitung jumlahnya 44.294. Karena ada amar putusan Panwas yang mengharuskan sinkronisasi dengan dokumen yang ada pada bakal pasangan calon, maka KPU pun menghitung dokumen B1-KWK yang ada di tim CS-DS dengan jumlah dokumen B1-KWK sebanyak 77.642 dukungan.

Adapun keputusanya lanjut Saparudin, akan ditentukan pada saat rapat pleno. Namun sebelumnya KPU Lebak akan berkonsultasi terlebih dahulu kepada KPU Provinsi.

”Saya sudah sampaikan ke Panwas dan tim CS-DS untuk minta waktu untuk berkonsultasi terlebih dahulu. Saya pastikan pleno ini akan dilaksankan secepatnya," pungkasnya. (Gun/red)

Komentar