Jum`at, 22 November 2024

KPU RI: Dimyati-Yemelia Harus Buat Berita Acara dan Alasan Pengunduran Diri

KPU. (Dok: riauheadline)
KPU. (Dok: riauheadline)

SERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Juri Adiantoro mengatakan, untuk pasangan calon jalur perseorangan Dimyati-Yemelia harus membuat berita acara dan alasan untuk memundurkan diri dari pencalonan jalur perseorangan.

Dikatakan Juri saat ditemui di Kota Serang, pengesahan mundurnya paslon jalur perseorangah setelah keduanya menyerahkan bukti berita acara dan alasan yang kuat ke KPU Banten.

"Keduanya harua membuat berita acara dan alasan yang kuat untuk memundurkan diri, karena bagaimanapun keduanya sudah mengikuti proses pencalonan artinya saat ini Dimyati-Yemelia masih terdaftar sebagi bakal calon jalur perseorangan," kata Juri, Selasa (20/9/2016).

Juri pun mengatakan, surat pengunduran diri harua dilakukan kedua belah pihak, pasalnya pasangan calon adalah dua orang yang siap maju untuk mendaftar.

"Kalau mau mundur keduanya harus tandatangan berita acara pengunduran diri," katanya.

Seperti diketahui, jika KPU Banten sudah melakukan konsultasi ke KPU RI terkait status mundurnya Dimyati sebagai bakal calon gubernur dari jalur perseorangan. (Meghat/Rif)

TAG kpu
Komentar
Tag Terkait