SERANG, TitikNOL - Isu penambahan kursi di DPRD Banten menjadi perbincangan publik menjelang kontestasi Pemilu serentak 2024.
Hal itu seiring dengan mencuatnya pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua.
Koordinator Divisi Teknis KPU Banten, Masudi mengatakan, kemungkinan penambahan kursi di DPRD Banten yang awalnya 85, bisa menjadi 100.
Terlebih dalam Pasal 188 ayat 2 huruf g pada UU nomor 7 tahun 2017 menyebutkan provinsi dengan jumlah penduduk 11 juta memperoleh alokasi 100 kursi.
"Kursi kita masih 85 dengan asumsi penduduk kita 9 juta sampai 11 juta. Kalau dihitung potensi penduduk, ada potensi naik kursi (DPRD Banten jadi 100)," katanya saat ditemui di Plaza Aspirasi, Kamis 30 Juni 2022.
Namun untuk menambah kursi, perlu ada penataan daerah pemilihan (Dapil). Sayangnya, KPU tidak memiliki ruang itu tanpa adanya perubahan dalam UU nomor 7 tahun 2017.
"Tapi untuk menambah harus kriteria, misalnya menata dapil. Untuk itu penambahan kursi sepenuhnya pembentuk UU. KPU tidak ada ruang untuk itu," ujarnya.
Menurutnya, penambahan kursi di DPRD Banten dapat terjadi apabila ada revisi pada UU 7 tahun 2017 atau ada pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) atau judicial review ke Mahkamah Kontitusi (MK).
"Namun yang memiliki potensi besar untuk penambahan kursi (DPRD Banten) lewat judicial review, karena masih ada waktu hingga Januari 2023 sebelum penetapan Dapil," ungkapnya. (TN3)