SERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang tidak membatasi pembuatan akun media sosial untuk para pasangan calon pilkada Kota Serang 20180 selama masa kampanye.
Dikatakan Komisioner KPU Kota Serang M Ofif, pembuatan akun media sosial oleh para paslon tidak ada pembatasan untuk melakukan kampanye.
"Sebenarnya engga ada istilah pembatasan, tapi stiap parpol atau gabungan parpol paslon/tim kampanye dapat membuat akun resmi di medsos untuk keperluan kampanya selama masa kampanye," kata M Ofif, kepada titiknol.co.id, Rabu (21/2/2018).
M Ofif menjelaskan hal itu pun sesuai Pasal 47 Ayat 2 PKPU 4/2017 tentang kampanye, untuk pembuatan akun resmi media sosial harus dilaporkan.
"Ya harus dilaporkan ke KPU, Panwas, kepolisian dengan mnggunakan formulir BC4KWK paling lambat 1 hari sblm pelaksanaan kampanye," jelasnya.
Maka itu, KPU juga berharap para paslon melaporkan akun resmi media sosial yang akan digunakan untuk kampanye selama masa kampanye."Setiap parpol atau gabungan parpol, paslon atau tim kampanye dapat membuat akun resmi di media sosial," tegasnya. (Gat/TN2)