SERANG, TitikNOL – Jelang Pilgub 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemukan banyak pemilih fiktif. Hal itu diketahui usai pleno pemilih menggunakan Surat Keterangan (Suket), dimana KPU Banten menetepakan sebanyak 23.255 pemilih, sedangkan 65.344 merupakan pemilih fiktif.
"Model AC.KWK yang telah ditetapkan KPU Provinsi Banten pada 8 Desember 2016 sebanyak 88.599. Daftar pemilih tersebut dicoret dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan tidak masuk ke Daftar Pemilih Tetap (DPT) karena tidak punya KTP el dan tidak ada dalam database kependudukan," kata Komisioner KPU Banten M Didih, via WhatsApp, Senin (13/2/2017).
Didih menjelaskan, 23.255 orang sudah ditetapkan memilih menggunakan Suket. "Dari rakor hari ini, dari data 88.599 tersebut dapat diidentifikasi 23.255 orang. Sisanya, 65.344 orang tidak ada dalam database, artinya tidak ada orangnya," jelasnya.
Kendati demikian, M Didih mengatakan, dari hasil angka 23.255 yang sudah ditetapkan ada sebagian besar tidak bisa memilih, pasalnya adanya ditemukan sejumlah warga yang mengalami gangguan. Seperti sudah memiliki KTP el, Hilang ingatan, tidak dikenal, pindah domisili, ganda dan meninggal.
"Dari data Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), ada 51 orang sudah memiliki KTP el, hilang ingatan satu orang, 2.101 tidak dikenal, 421 pindah domili, 4796 ganda dan meninggal 218 dan sisanya ada 14.832 orang," pungkasnya. (Gat/Rif)