TANGERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang menetapkan Data Pemilih Tetap (DPT) dari kesempurnaan Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) melalui rapat pleno terbuka di Allium Hotel, Cipondoh, Kamis (19/4).
Sementara, sebanyak 1.027.522 pemilih telah ditetapkan KPU pada pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang tahun 2018.
Jumlah tersebut terbagi dari 514.146 pemilih laki-laki dan 513.376 pemilih perempuan yang diperoleh dari keseluruhan keberadaan 3.091 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di 104 Kalurahan di Kota Tangerang.
Komisioner KPU Kota Tangerang Divisi Program dan Data, Ahmad Syailendra menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koreksi atas masukan dan tanggapan dengan pemilih baru.
"Koreksi dari kami itu atas masukan dan tanggapan terkait dengan pemilih baru. Kami koreksi ada 184 pemilih KTP Non-Elektronik, dan ketika kita koordinasikan ke disdukcapil itu tidak ditemukan dan betul-betul orang yang tidak diketahui keberadaannya, maka itu kita coret," jelas Syailendra.
Meski sebelumnya KPU Kota Tangerang telah mendapatkan jumlah DPSHP sebanyak 1.27.000.736, yang kemudian terkoreksi menjadi 1.027.522 pemilih sebagai DPT pada Pilkada Kota Tangerang 2018. (Don/TN2).