KPU Tetapkan 3 Pasangan Calon Pilkada Kota Serang

Rapat Pleno Penetapan 3 Paslon Walikota dan Wakil Walikota Kota Serang yang digelar di Hotel Ledian, Kota Serang, Senin (12/2/2018).
Rapat Pleno Penetapan 3 Paslon Walikota dan Wakil Walikota Kota Serang yang digelar di Hotel Ledian, Kota Serang, Senin (12/2/2018).

SERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menetapkan tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) menjadi pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Serang. Ketiga paslon itu adalah Samsul Hidayat-Rohman, Vera Nurlaela-Nurhasan dan Syafrudin-Subadri.

Penetapan Paslon ini dilakukan KPU Kota Serang dalam siding pleno yang digelar di Hotel Ledian, Kota Serang, Senin (12/2/2018).

“Penetapan ini melalui proses panjang dan sejak tadi pagi kami telah meneliti dan menyerahkan berkas dan hasil penelitian terhadap Bapaslon. Hasil itu lah yang menjadi dasar untuk penetapan pasangan calon,” kata Heri Wahidin, Ketua KPU Kota Serang.

Perlu saya sampaikan bahwa tahapan penetapan calon adalah tahapan terakhir. Kami sebagai penyelenggara menjalankan tugas sesuai dengan peraturan berlaku,” kata Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin saat membacakan surat penetapan pasangan calon.

Heri menambahkan calon yang berlatar belakang PNS dan anggota DPRD diminta menyerahkan SK pemberhentian dari pejabat berwenang selambat-lambatnya 30 hari setelah ditetapkan. Menurutnya, jika hal tersebut tak terpenuhi, pencalonan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang akan gagal.

Heri juga berpesan, pada 15 Februari nanti akan memasuki masa tahapan kampanye. Setiap calon yang sudah ditetapkan bisa memperkenalkan diri sebagai calon peserta pilwalkot. Namun ia berpesan agar setiap tim kampanye mengikuti aturan yang ada. (Adv)

Komentar