Rabu, 3 Juli 2024

KPU Tetapkan 40 Caleg Cilegon Terpilih

rapat pleno penetapan perolehan jumlah kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Cilegon Pemilu 2024. (Foto: TitikNOL)
rapat pleno penetapan perolehan jumlah kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Cilegon Pemilu 2024. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - KPU Kota Cilegon menggelar rapat pleno penetapan perolehan jumlah kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Cilegon Pemilu 2024.

Kegiatan yang digelar di salah satu hotel di Kota Cilegon tersebut sekaligus menandakan seluruh proses tahapan Pemilu dan Pileg 2024 di Kota Cilegon telah selesai.

"Tahapan Pemilu yang kita mulai dari bulan Juni 2022 sampai sekarang 2024 dengan penetapan SK tadi, maka berakhir sudah proses tahapan Pemilu ," kata Ketua KPU Cilegon, Patchurrohman, Kamis (2/5/2024).

Patchurrohman menjelaskan , dengan terselenggaranya rapat pleno terbuka tersebut juga menandakan proses Pemilu dan Pileg 2024 di Kota Cilegon bebas dari sengketa.

"Kenapa SK penetapan itu dilakukan sekarang? Karena memang syaratnya itu tidak ada sengketa di Mahkamah Konstitusi. KPU Cilegon tidak mendapatkan sengketa Pemilu, baik di DPRD kota, provinsi, DPR RI, Pilpres, maupun DPD," ungkapnya.

Dalam proses penetapan tersebut, KPU Cilegon mengumumkan daftar caleg DPRD Cilegon yang terpilih sebanyak 40 orang.

Meski begitu, Patchurrohman mengungkapkan, setelah diumumkannya nama-nama tersebut, 40 caleg DPRD Cilegon terpilih itu berkewajiban membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Sesuai dengan surat dinas dari KPU RI dan edaran dari KPK, mereka nanti akan menjadi pejabat publik tentunya ketika sudah dilantik, pejabat publik sesuai dengan surat Peraturan KPK memang harus membuat LHKPN," ujarnya.

Adapun masa pelaporan LHKPN tersebut, para caleg DPRD Cilegon dapat membuatnya sejak 3 pekan sebelum dilantik sebagai anggota DPRD Cilegon. (Ardi/TN).

Komentar