Jum`at, 22 November 2024

KPU Tetapkan Batas Dukungan Jalur Perseorangan, Ini Jumlahnya

Ilustrasi Pilkada. (Dok: pemilu-news)
Ilustrasi Pilkada. (Dok: pemilu-news)

SERANG, TitikNOL - KPU Kota Serang telah memplenokan batas dukungan untuk memenuhi syarat calon perseorangan di Pilkada Kota Serang 2018 mendatang, yakni 8,5 persen atau sekitar 38.700 ribu.

Dikatakan Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin, jumlah syarat perseorangan itu dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 2017.

"Karena ini masih menggunakan data pada Pilgub Banten 2017 kemarin, jadi DPT Kota Serang sejumlah 455.291 dikali 8,5 persen maka dibulatkan menjadi 38.700 Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sehingga jumlah tersebut menjadi syarat jumlah dukungan minimum untuk bakal calon perseorangan," kata Heri, Selasa (12/9/2017).

Hal itu kata Heri sudah berdasarkan hasil pleno antara KPU Provinsi Banten, KPU Kota Serang, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang serta Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

"Ini sudah berdasarkan hasil pleno kemarin. Dimana jalur perseorangan harus menyerahkan syarat dukungannya sebesar 38.700 KTP," ungkapnya.

Adapun untuk jadwal tahapan dimulainya jalur perseorangan, akan dibuka pada November mendatang.

"Tepatnya pada 25 November nanti yang akan maju di jalur perseorangan harus sudah menyerahkan dukungannya," pungkasnya. (Gat/red)

Komentar