Jum`at, 4 April 2025

KPU Tetapkan Tiga Paslon akan Ramaikan Pilkada Kota Serang 2018

Suasana rapat pleno KPU kota Serang. (Foto: TitikNOL)
Suasana rapat pleno KPU kota Serang. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang resmi menetapkan tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada Kota Serang 2018 yang lolos dan memenuhi syarat. Tiga paslon tersebut satu di antaranya merupakan paslon dari jalur perseorangan.

Ketiga paslon yang lolos dan memenuhi syarat yakni paslon jalur perseorangan Syamsul Bahri-Rohman. sementara dua dari jalur partai politik yakni paslon Vera Nurlaela Jaman-Nurhasan dan Safrudin - Subadri.

Dikatakan Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin, dari empat peserta yang mendaftar ke KPU, hanya satu pasangan calon jalur perseorangan Agus Irawan - Samsul yang tidak lolos karena tidak memenuhi syarat pencalonan.

"Ketiga paslon ini hasil dari pemeriksaan kembali persyaratan calon dan pencalonan tadi pagi, ketiganya dinyatakan memenuhi syarat calon dan pencalonan. Sementara paslon Agus - Samsul tidak lolos karena jumlah dukungan tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU Kota Serang Heri Wahidin, usai penetapan paslon Pilkada Kota Serang, di Hotel Ledian, Kota Serang, Senin (12/2/2018).

Heri menjelaskan, penetapan dilakukan sesuai dengan aturan KPU No 2 Tahun 2018 tentang pemilihan bupati dan wakil bupati dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota.

Dimana, para peserta yang mendaftar ke KPU sudah melalui beberapa tahapan pendaftaran sebelum ditetapkan menjadi paslon.

"Semuanya sudah sesuai tahapan pendaftaran, makanya ketiga lolos ke tahap berikutnya," ungkapnya.

Setelah ditetapkan, ketiga paslon ini akan mengikuti tahapan berikutnya, yakni penetapan nomor urut, yang rencananya akan digelar Selasa (13/2/2018) oleh KPU Kota Serang. (Gat/TN1)

Komentar