SERANG, TitikNOL – Ahmad Basarah selaku Ketua Tim pemenangan pasangan Cagub Cawagub Banten nomor urut 2 Rano Karno – Embay Mulya Syarif, menolak keputusan KPU Kota Tangerang yang hanya melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS di Kota Tangerang.
Melalui rilis yang diterima redaksi Jumat (24/2/2017), Basarah mengaku, penolakan tersebut karena indikasi kecurangan yang terjadi di Kota Tangerang dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur sangat massiv.
Menurutnya, berpijak di atas bukti-bukti yang terpapar secara terang benderang, sejak awal pihaknya memandang pemungutan suara ulang di seluruh TPS Kota Tangerang adalah keputusan yang paling tepat, logis dan beralasan, dalam menjaga kredibilitas pelaksanaan Pilkada.
Baca Juga: KPU Banten Sudah Distribusikan Logistik untuk PSU di Kota Tangerang
Dirinya juga mengaku heran dengan sikap kukuh KPU Kota Tangerang, yang menolak dibukanya data daftar pemilih tambahan dan banyaknya kelebihan surat suara yang terjadi di hampir seluruh TPS sekota Tangerang.
“Rekomendasi Panwascam untuk menyelenggarakan PSU di 4 TPS menyiratkan sedikitnya dua hal paradoks yang secara terang benderang terungkap. Pertama, PSU di 4 TPS tersebut merupakan pengakuan yang paling terang dari lembaga penyelenggara pilkada bahwa kesalahan dan pelanggaran itu ada dan terjadi dengan sebenar-benarnya. Kedua, atas kekeliruan dan kesalahan yang terjadi, kami memandang perangkat penyelenggara pilkada Kota Tangerang tidak sungguh-sungguh dalam menyelesaikan kesalahan dan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif,” bebernya.
Menyikapi hal tersebut, Basarah pun menyampaikan sikap menolak keputusan Panwascam yang hanya merekomendasikan diselenggarakannya pemungutan suara ulang di 4 TPS. Dirinya juga menuntut pelaksanaan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kota Tangerang serta mendesak Bawaslu RI dan KPU RI turun tangan untuk mensupervisi secara langsung kinerja KPU Kota Tangerang dan Panwaslu Kota Tangerang. (Red)