Kamis, 21 November 2024

Kursi Wakil Walikota Serang akan Dibiarkan Kosong Usai Ditinggal Subadri Nyaleg DPR RI

Subadri Ushuludin. (Dok: TitikNOL)
Subadri Ushuludin. (Dok: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Subadri bakal meninggalkan kursi Wakil Walikota Serang untuk melenggang nyaleg di DPR RI.

Subadri diperintahkan PPP untuk mencalonkan diri sebagai legislatif. Jika sudah ditetapkan sebagai calon pada Oktober 2023, kursi Wakil Walikota Serang dipastikan kosong.

Sedangkan masa jabatan Wakil Walikota Serang akan habis pada 5 Desember 2023.

Karo Pemerintahan dan Kesra Setda Banten, Gunawan Rusminto mengatakan, ketentuan pengisian jabatan kepala daerah yang kosong diatur dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Tidak Diisi karena sebentar, kurang 18 bulan, tidak di iisi oleh Wakil Walikota," katanya, Selasa (16/5/2023).

Ia menerangkan, dikosongkannya jabatan Wakil Walikota Serang lantaran sisa masa jabatannya kurang dari 18 bulan sesuai dengan ketentuan.

"Bisa diganti melalui mekanisme DPRD melalui partai pengusung, dengan catatan harus 18 bulan masa jabatannya masih ada," jelasnya.

Kepastian Subadri meninggalkan jabatan Wakil Walikota Serang setelah Daftar Calon Tetap (DCT) dari KPU sudah keluar.

"Sehingga yang bersangkutan menunggu DCT sampai Oktober, masih menjalankan proses fungsi tugas," paparnya. (TN3)

Komentar