LEBAK, TitikNOL - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Lebak, telah melakukan gelar perkara dengan tim Gakumdu di kantor Bawaslu Provinsi Banten, terkait kasus pembagian uang yang dilakukan salah satu pendukung WH - Andika di Kampung Kaum, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Dijelaskan Ketua Panwaslu Lebak Ade Jurkoni, kasus pembagian uang yang dilaporkan warga ke Panwaskab Lebak terus bergulir setelah sebelumnya Panwaskab Lebak menggelar pertemuan pertama dengan tim Gakumdu di kantor Panwaskab setempat.
Kata Ade, saat dilakukan pertemuan pertama dengan tim Gakumdu, pihaknya diminta untuk meminta keterangan tambahan dari saksi pelapor dan saksi penerima serta terlapor.
Baca juga: Ini Kronologis Pembagian Uang oleh Pendukung WH-Andika di Malingping
Atas arahan tim Gakumdu lanjut Ade, pada hari Sabtu (18/2/2017) dirinya kembali ke Kecamatan Malingping untuk meminta keterangan tambahan yang disarankan tim Gakumdu.
"Hari Sabtu tanggal 18 Februari sudah dimintai keterangan tambahan dari saksi penerima langsung dari terlapor. Dan dia (saksi) mengakui menerima langsung dari terlapor yakni Eka Herdiana alias Hera dan Rully dan terlapor tidak membantah,"ujar Ade Jurkoni, Senin malam (20/2/2017) melalui sambungan telepon selulernya.
Dijelaskan Ade, tim Gakumdu telah melakukan gelar perkara terkait kasus pembagian uang di Kampung Kaum, Desa Malingping Utara, Kecamatan Malingping di kantor Bawaslu Provinsi.
"Tadi baru selesai gelar perkara di kantor Bawaslu Provinsi pada jam 10.00 WIB siang, dari hasil gelar perkara itu langsung ditindaklanjuti prosesnya ke penyidikan oleh Polres (Tim Gakumdu)," papar Ade. (Gun/red)