SERANG, TitikNOL - Calon Wakil Bupati Serang Eki Baihaki dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang atas dugaan pelanggaran Kampanye karena melibatkan anak-anak. Laporan disampaikan warga didampingi Tim Advokasi Pasangan Calon Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa.
Abdul Gofur, Tim Advokasi Tatu-Pandji mengatakan, pihaknya hanya mendampingi warga bernama Ibra yang melaporkan Eki ke Bawaslu.
"Laporan Kamis kemarin, oleh warga Kabupaten Serang bernama Ibra dan didampingi oleh kami," kata Gofur, Jumat 16/10).
Mantan anggota DPRD Kabupaten Serang itu mengungkapkan, Ibra melaporkan Eki yang dalam kampanyenya melibatkan anak kecil di Kecamatan Jawilan.
"Untuk waktu kampanyenya kapan kurang hapal. Ibra melihat postingan foto di salah satu grup Facebook. Pada postingan tersebut sangat terlihat ada anak-anak," ujarnya.
Ia menuturkan, laporan yang disampaikan Ibra kepada Bawaslu untuk memberi pelajaran kepada para calon bupati dan wakil bupati agar tidak melibatkan anak-anak dalam kegiatan politik. Menurutnya, dalam Undang-Udang Nomor 35 Tahun 2014 ayat 5 huruf a menyatakan, anak-anak tidak boleh dilibatkan dalam setiap kegiatan politik.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Yadi membenarkan, ada warga yang melaporkan calon wakil bupati Serang nomor urut 2. Laporan yang masuk akan dikaji sesuai ketentuan.
"Laporan yang masuk ke Bawaslu. Tapi laporannya terkait apa saya belum baca," ujarnya.
Berdasarkan foto yang beredar, selain melibatkan anak-anak, Eki melakukan kampanye dengan tidak menjalankan protokol kesentan. Para peserta kampanye tidak menjaga jarak atau masih berkerumun. Sementara Eki pun hanya memakai face shield, tanpa memakai masker. (TN2)