SERANG TitikNOL – Bakal calon Wali Kota Serang Syafrudin resmi pensiun dini dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kota Serang. Surat pengunduran diri pun sudah diajukan sejak 18 Desember 2017 lalu ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang.
Sekertaris BKPSDM Kota Serang Farah Richi mengatakan, untuk pengajuan pengunduran diri Syafurdin sudah ditandatangani oleh Wali Kota Serang.“Karena pak Syafrudin memenuhi persyaratan maka beliau dinyatakan pensiun. Sesuai dengan UU Pilkada kan harus mundur dari ASN,” kata Farah dihubungi via telepon, Rabu (17/01/2018).
Farah menjelaskan, untuk pengajuan pengunduran diri bakal calon Wali Kota Serang Syafrudin dinyatakan pensiun karena sudah mengabdi lebih dari dua puluh tahun dan usianya diatas lima puluh tahun.“Karena beliau sudah lama dan usianya sudah memenuhi syarat jadi kita berikan hak pensiun,” ungkapnya.
Sejauh ini pihak BKPSDM sendiri masih memproses surat pensiun tersebut untuk diserahkan secara langsung ke yang bersangkutan.”Saat ini sudah ditanda tangai pak Wali dan pak Sekda,” katanya.
Wali Kota Serang Tb Haerul Jaman pun mengaku sudah menandatangani surat pengajuan pengunduran diri Syafrudin. “Tertanggal setelah pengajuan pengundurun sudah saya tanda tangani,” kata Wali Kota Serang Tb Haerul Jaman, Rabu (17/01/2018).
Jaman pun menjelaskan jika sejak tertanggal pengajuan pengunduran diri, Syafurdin sudah tidak aktif lagi sebagai ASN di lingkungan pemerintah Kota Serang. “Syafrudin sudah tidak aktif lagi sejak tertanggal tersebut, hari ini apa kemaren gitu pengunduran dirinya (suratnya sudah selesai),” tegasnya.
Terpisah, Balon Wali Kota Syafurin membenarkan surat pengajuan pengunduran diri tersebut.”Sampai hari ini belum nyampe ke saya (surat pensiun dini), tapi informasinya dari BKD katanya sudah turun,” tukasnya. (Gat/TN2)