CILEGON, TitikNOL – Memasuki masa tenang jelang Pilgub Banten 2017, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panwaskada Kota Cilegon membredel Alat Peraga kampanye (APK). Terutama APK raksasa yang terpasang di lima titik di wilayah kota Cilegon, pada Senin (13/2/2017).
Pantauan di lokasi, petugas gabungan yang datang langsung melakukan pembongkaran spanduk dan umbul-umbul pasangan calon Gubenur dan Wakil Gubenur Banten 2017 yang terpasang di Pondok Cilegon Indah (PCI) Kecamatan Cibeber, depan SPBU Grogol Kecamatan Grogol, Wilayah Kecamatan Ciwandan, Stasiun Krenceng, dan di wilayah Merak.
Divisi Hukum KPU Kota Cilegon Habibi Haliburton mengatakan, penurunan APK dilakukan karena sudah memasuki masa tenang Pilgub Banten 2017. "Kita juga sudah mengintruksikan PPK dan PPS dan terus berkoordinasi dengan Panwaskada kota Cilegon untuk melakukan penertiban APK, karena ini sudah masa tenang," jelasnya.
Dikatakannya, selain berkoordinasi dengan Panwaskada pihaknya juga melakukan himbauan kepada tim pemenangan masing-masing pasangan calon untuk turun melakukan menurunkan APK yang terpasang.
"Kita menghimbau dan menganjurkan kepada tim pemenangan untuk bersama-sama membersihkan APK," ujarnya.
Habibi menambahkan, saat ini petugas KPU dan Panwaskada Kota Cilegon akan terus melakukan penertiban dan menurunkan APK yang masih terpasang. "Jadi, kita akan terus menyisir titik-titik yang masih terpasangan spanduk-atau umbul-umbul milik pasangan Cagub dan Cawagub Banten agar," tutupnya. (Ardi/Rif)